Kerja sama:
PDKT dapat melakukan beberapa hal untuk kerjasama dengan instansi lain ataupun entitas lain, yaitu:
1. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan desa korporasi ternak. Â
2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengembangan desa korporasi ternak.
3. Melakukan kerjasama dengan pihak swasta untuk pembangunan sarana dan prasarana peternakan dan pembelian bibit ternak. Â
4. Melakukan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat untuk pemberian pelatihan dan pendampingan. Â
5. Memanfaatkan sumber daya lokal untuk pembangunan sarana dan prasarana peternakan, pembelian bibit ternak, dan pemberian pelatihan dan pendampingan. Â
6. Bekerja sama dengan perguruan tinggi atau pihak lain yang berkompeten dalam penyiapan rencana aksi. Â
7. Menganalisis pasar untuk produk ternak yang dapat dihasilkan di desa dengan mempertimbangkan kerjasama dengan pihak ketiga. Â
8. Melakukan kerjasama dengan pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, atau pihak swasta untuk sistem pendampingan desa korporasi ternak
Kerja sama:
PDKT dapat melakukan beberapa hal untuk kerjasama dengan instansi lain ataupun entitas lain, yaitu:
1. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan desa korporasi ternak. Â
2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengembangan desa korporasi ternak.
3. Melakukan kerjasama dengan pihak swasta untuk pembangunan sarana dan prasarana peternakan dan pembelian bibit ternak. Â
4. Melakukan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat untuk pemberian pelatihan dan pendampingan. Â
5. Memanfaatkan sumber daya lokal untuk pembangunan sarana dan prasarana peternakan, pembelian bibit ternak, dan pemberian pelatihan dan pendampingan. Â
6. Bekerja sama dengan perguruan tinggi atau pihak lain yang berkompeten dalam penyiapan rencana aksi. Â
7. Menganalisis pasar untuk produk ternak yang dapat dihasilkan di desa dengan mempertimbangkan kerjasama dengan pihak ketiga. Â
8. Melakukan kerjasama dengan pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, atau pihak swasta untuk sistem pendampingan desa korporasi ternak
© 2025 Disnakkeswan Kaltim All rights reserved.