Kerja sama: PDKT dapat melakukan beberapa hal untuk kerjasama dengan instansi lain ataupun entitas lain, yaitu: 1. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan desa korporasi ternak.  2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengembangan desa korporasi ternak. 3. Melakukan kerjasama dengan pihak swasta untuk pembangunan sarana dan prasarana peternakan dan pembelian bibit ternak.  4. Melakukan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat untuk pemberian pelatihan dan pendampingan.  5. Memanfaatkan sumber daya lokal untuk pembangunan sarana dan prasarana peternakan, pembelian bibit ternak, dan pemberian pelatihan dan pendampingan.  6. Bekerja sama dengan perguruan tinggi atau pihak lain yang berkompeten dalam penyiapan rencana aksi.  7. Menganalisis pasar untuk produk ternak yang dapat dihasilkan di desa dengan mempertimbangkan kerjasama dengan pihak ketiga.  8. Melakukan kerjasama dengan pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, atau pihak swasta untuk sistem pendampingan desa korporasi ternak
Kerja sama: PDKT dapat melakukan beberapa hal untuk kerjasama dengan instansi lain ataupun entitas lain, yaitu: 1. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan desa korporasi ternak.  2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengembangan desa korporasi ternak. 3. Melakukan kerjasama dengan pihak swasta untuk pembangunan sarana dan prasarana peternakan dan pembelian bibit ternak.  4. Melakukan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat untuk pemberian pelatihan dan pendampingan.  5. Memanfaatkan sumber daya lokal untuk pembangunan sarana dan prasarana peternakan, pembelian bibit ternak, dan pemberian pelatihan dan pendampingan.  6. Bekerja sama dengan perguruan tinggi atau pihak lain yang berkompeten dalam penyiapan rencana aksi.  7. Menganalisis pasar untuk produk ternak yang dapat dihasilkan di desa dengan mempertimbangkan kerjasama dengan pihak ketiga.  8. Melakukan kerjasama dengan pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, atau pihak swasta untuk sistem pendampingan desa korporasi ternak
© 2024 Disnakkeswan Kaltim All rights reserved.